- Istri tidak mau berpindah kerumah yang disediakan suaminya, baik rumah tersebut milik sendiri atau rumah sewaan suami, tanpa alasan yang dibenarkan.
- Istri meninggalkan rumah untuk alasan apapun tanpa seijin suaminya kecuali alasan keamanan.
- Istri tidak mengijinkan suaminya memasuki rumah kediaman bersama.
- Istri melakukan tindakan penentangan lainya walaupun tindakan tersebut kelihatan sepele atau tidak menimbulkan pengaruh.
Kewajiban suami terhadap istri yang nusyuz tersebut adalah menasehati dengan sebaik-baiknya atau memberi hukuman sesuai dengan ketentuan dalam QS. An-Nisa : 34
"terhadap istri yang kamu kahwatirkan kedurhakaanya, maka berilah nasihat, dan pisahlah dari tempat tidurnya, dan pukullah mereka (para istri)"
Ada tiga tingkatan nusyuz istri :
- Baru ada tanda-tanda/potensi nusyuz. maka suami berhak memberi nasehat dengan sebaik-baiknya
- Terbukti melakukan nusyuz. maka suami berhak untuk memisahkan ia dari tempat tidur.
- Terjadi nusyuz berulang-ulang, maka suami berhak memberikan hukuman fisik yang tidak membahayakan,
Istri yang melakukan nusyuz pada tingkat ke-tiga, maka ia tidak berhak atas nafkah suami walaupun belum bercerai. Hilangnya hak istri ini didasarkan atas dalil QS. Al-Baqoroh : 228
".... hak istri yang patut diterima dari suaminya sebanding/seimbang dengan kewajiban istri kepada suaminya dengan cara yang baik. "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar